Pada hari jumat tanggal 21 Februari 2024 Pemerintah desa melakukan Musyawarah Desa Khusus terkait dengan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diadakan di Ruang Rapat Desa Kaili pada pukul 08.00 WITA. Turut hadir dalam musyawarah kali ini yakni Ketua BPD dan anggota, kapolsek suli/suli barat, babinsa desa Kaili, Kepala dusun Se-desa Kaili, Pendamping desa dan pendamping lokal desa, Pengurus Bumdes desa Kaili, Aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh wanita dan masyarakat setempat.
Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini diatur dalam Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahum 2025. Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya.
Dalam Pemaparannya pendamping desa menyampaikan dana ketahanan pangan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan fisik untuk tahun sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kemendes maka dana ketahanan pangan di alihkan kedalam permodalan BUMDES sebesar 20% untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
