Dalam rangka pemutakhiran data pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu tahun 2024, KPU Kabupaten Luwu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaili mulai tanggal 13 telah membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Pendaftaran tersebut akan ditutup Pada Rabu, 19 Juni 2024 pukul 23.59. Diketahui kebutuhan Pantarlih di Kaili sebanyak 5 Orang dengan jumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) sejumlah 4 tempat.
Diantara persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 antara lain :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Dari sejumlah persyaratan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, yaitu :
- Surat pendaftaran (format disediakan).
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik disertai hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dilengkapi pas foto berwarna 4x6 cm.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta, dan sehat secara rohani (format surat disediakan).
- Surat keterangan parpol bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
- Surat pernyataan bermeterai bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.