Berlangsung di kantor Desa Kaili Kecamatan Suli Barat pemerintah Desa Kaili melakukan pembagian BLT Dana Desa Triwulan Keempat tahun 2024 (10/12/2024). Sebanyak 32 keluarga penerima manfaat hadir untuk menerima bantuan tersebut, dimana masing-masing KPM mendapatkan Rp 600.000 (bulan november dan Desember).
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Suli Barat Syamsudding, Kepala Desa Kaili, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa Kaili, Kepala Dusun se- Desa Kaili, Aparat Desa, Ketua BPD dan anggota dan para KPM penerima BLT DD tahun 2024. Penyaluran BLT DD ini berjalan tertib dan aman hingga selesai. Kegiatan ini di mulai dengan sambutan oleh kepala desa Kaili dan di lanjut dengan sambutan dari camat suli barat dan pendamping lokal, dilanjut dengan pemberian secara simbolis dan diakhiri dengan pembagian bantuan secara langsung kepada para KPM.
Dalam sambutannya kepala desa kaili menyampaikan agar masyarakat memamfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Camat suli barat dalam kesempatannya menyampaikan bahwa bantuan ini bersumber dari Dana Desa tahun 2024 camat suli barat juuga menghimbau agar masyarakat menjalankan kewajibannya seperti membayar pajak.
Pembagian BLT DD ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Kaili untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit. Dana untuk BLT DD Trimester Kedua ini bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang telah dianggarkan secara transparan dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.