Bertempat di kantor desa Kaili kamis 07 November 2024 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Kaili kecamatan Suli Barat resmi di lantik. Dihadiri langsung oleh PPK kecamatan suli barat, ketua dan anggota PPS desa Kaili, kepala Desa Kaili, panwas kecamatan suli barat, dan tentunya para anggota KPPS desa Kaili.
Jumlah KPPS yang dilantik sebanyak 28 orang yang berasal dari 4 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Kaili . Mereka akan bertanggung jawab dalam mengawasi proses pemungutan suara, mulai dari persiapan pemilihan, penghitungan suara, hingga pelaporan hasil pemungutan suara. Pelantikan ini dilakukan dengan penuh khidmat dan semangat demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan transparan.
Sebelum Acara Pelantikan dilaksanakan, semua calon anggota KPPS menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan menyanyikan Jingle Pilkada. Adapun Masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal pelantikan yakni tanggal 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024, beberapa hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Artinya, KPPS akan bekerja selama satu bulan ke depan untuk melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024.
Kurang lebih satu bulan masa kerja, KPPS harus menjalankan tugas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
- Tugas tersebut meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya, yang mencakup:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.